🦒 Daftar Penugasan Guru Dan Tenaga Kependidikan Dan Latar Belakang Pendidikannya

BerdasarkanKepmendikbudristek No. 303/M/2022, persyaratan penerbitan NUPTK antara lain: Melengkapi data induk pendidik dan tenaga kependidikan. Bertugas di satuan pendidikan yang telah memiliki NPSN. Memiliki Nomor Induk Kependidikan (NIK) yang valid berdasarkan data kependudukan bagi WNI. Memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin PerencanaanKebutuhan Tenaga Kependidikan Berdasarkan Analisis Beban Kerja (Salama, et al.) sehingga diharapkan dari perhitungan beban kerja ini dapat dijadikan acuan dalam perencanaan akan kebutuhan tenaga kependidikan pada Program Pasca Sarjana. Berdasarkan uraian latar belakang permasalahan diatas, maka yang akan dicapai pada UndangUndang tentang Guru dan Dosen BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Liputan6com, Jakarta - Cara mendapatkan NUPTK secara resmi bisa dilakukan dengan bantuan satuan pendidikan/sekolah tempat Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) bekerja. NUPTK penting dimiliki untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan pendidikan, untuk peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan. kinerjapendidik dan tenaga kependidikan yaitu sesuai dengan ilmu manajemen: 1) perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan. Ketiga, capaian model kepemimpinaan kepala madarsah terbukti sangat berhasil dalam meningkatkan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan. Hal ini dapat dilihat dari 11 Latar Belakang 3 1.2 Tujuan 3 BAB 2 PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP Mempromosikan implementasi kode etik SDM sebagai dosen dan tenaga kependidikan . 2.1 Pengertian UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa Dosen merujuk pada pengertian Pendidik pada jenjang pendidikan tinggi, yaitu 1 Daftar penugasan guru dan tenaga kependidikan dan latar belakang pendidikannya 2. Daftar beban kerja guru dan tenaga kependidikan 3. Daftar keaktifan guru dan tendik dalam berbagai forum (misalnya KKG/MGMP, Seminar/Webinar dll) 1 Daftar penugasan guru dan tenaga kependidikan dan latar belakang pendidikannya 2. Daftar beban kerja guru dan tenaga kependidikan 3. Daftar keaktifan guru 4. Daftar pencapaian prestasi guru. A.7 - Apakah Madrasah secara rutin melakukan pertemuan dengan guru dan tenaga kependidikan untuk melakukan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah 2 Kesesuaian latar belakang pendidikan Latar belakang pendidikan tinggi 2 Jumlah guru mata pelajaran yang mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikannya dari keseluruhan guru yang ada adalah: (76-100)% (51-75)% (26-50)% < 26 % 3. Kesehatan . jasmani dan rohani 2 Senyum, salam, dan sapa. 3) Merapikan diri. 5.2.4 Kepulangan 1) Waktu Pulang Guru dan tenaga kependidikan pukul 13.30 WIB. 2) Waktu pulang, khusus guru piket pukul 14.30 WIB. 3) Sebelum pulang, guru dan tenaga kependidikan merapikan tempat kerja terlebih dahulu. 4) Berpamitan dengan teman sejawat. 6. TenagaKependidikan lainnya ialah orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya: Tenagakependidikan yang akan ditugaskan untuk bekerja sebagai pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar dipersiapkan melalui pendidikan khusus. 2. Pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan olch Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen. Pasal 22 1. Re9r.

daftar penugasan guru dan tenaga kependidikan dan latar belakang pendidikannya